Pj. Sekdakab Haryanto,S.E.,M.Ec.,Dev Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Pegawai Non ASN TA 2024

Bandar Lampung, harianswaranasional.com – Penjabat (Pj) Sekdakab Tulang Bawang Haryanto,S.E.,M.Ec.,Dev di dampingi Kepala BKPP Andi Supriadi,S.E.,MH Menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Pegawai Non ASN Ta.2024, kegiatan yang di laksanakan di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Senin 13/01/2025.

“Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda Provinsi Lampung Fredy.,SM menyampaikan dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan penyelesaian penataan pegawai non ASN bisa diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 66 menyatakan bahwa Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut terdapat permasalahan-permasalahan pada instansi pemerintah daerah.

“Dalam rapat koordinasi ini diharapkan agar Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan data pegawai Non ASN yang berada pada lingkungan kerjanya ke BKPSDM yang nantinya waktu penyampaian laporan akan dijadwalkan lebih lanjut”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *