Kejari Tulang Bawang Terima Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp150 Juta

Tulang Bawang, harianswaranasional.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang menerima Uang Titipan Pengganti Kerugian Negara (UTPKN) sebesar Rp150 juta Dari keluarga terdakwa Paijo Ketua Yayasan Raden Intan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 dan 2023 dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada Kamis (12/12/2024).

Keterangan Resmi Kepala Kejari Tulang Bawang, Dennie Sagita, melalui Kasi Pidsus Ali Habib dan Kasi Intelijen Rachmad Djati Waluya, menyatakan bahwa UTPKN tersebut diterima berdasarkan Surat Perintah (SP) Nomor Print-01/L.8.18/Ft.1/11/2024 tanggal 5 November 2024. Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp717.799.770.

Proses Hukum Perkara terdakwa Paijo Bin Marjo Wiyono saat ini sedang dalam tahap penuntutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

” UTPKN telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan nomor rekening Bank Mandiri 1140024388095,” Jelas kepala kejari Dennie Sagita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *