Tulang Bawang, harianswaranasional.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PLN. Pelaku, berinisial BN (36), merupakan seorang residivis dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
BN ditangkap setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas, usai melakukan pencurian kabel di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
“Penangkapan ini berawal dari laporan pihak PLN yang kehilangan kabel MVTIC sepanjang 100 meter,” ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH. “Saat patroli, petugas mencurigai dua pengendara sepeda motor, dan setelah dikejar, satu pelaku berhasil ditangkap setelah terjatuh dari motor.”
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
* Kabel tembaga seberat 30 kg dalam karung plastik putih.
* Sepeda motor tanpa plat nomor.
* Tiga bilah pisau cutter.
* Satu bilah golok.
* Dua unit handphone.
BN bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan DPO kasus curat kabel PLN yang terjadi pada 5 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu, ia juga residivis kasus pencurian besi di PT BAJ Lampung Tengah, dan pernah mencuri kabel PLN di Bumi Mas, Terbanggi Besar, pada tahun 2023.
“Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKBP Yuliansyah. “Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.